JAKARTA – Kebijakan PPN atas barang mewah sebesar 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap penjualan properti di Tanah Air. Pasalnya, kategori barang mewah tergolong kecil dengan harga rumah Rp 30 miliar. 1. PPN 12% tidak berlaku untuk penjualan properti.

Ferri Salanto, Kepala Riset Colliers Indonesia, memperkirakan segmen pasar perumahan yang dikenakan PPN 12% pada 2025 masih tergolong kecil. Harga sebesar itu sudah berbeda dengan masyarakat menengah ke bawah.

“Kalau hanya melihat PPN 12 persen untuk rumah mewah, tidak ada dampaknya sama sekali.” Sebab, kalau bicara rumah mewah dulu, jumlahnya sangat sedikit,” ujarnya. ringkasan media virtual; Rabu (8/1/2025). 2. Pasar dalam negeri sedikit di atas Rp 30 miliar. 

Menurut dia, harga rumah di atas Rp 30 miliar termasuk dalam kategori mewah. Pasalnya, rumah kategori mewah biasanya dibanderol dengan harga Rp 10 hingga 15 miliar untuk kategori real estate.

Di atas Rp30 miliar, pasar rumah terpisah sangat rendah. Jadi kalau bicara paparan penyerapan, bukan karena pasarnya berbeda, kata Ferry.

“Sebenarnya segmen pasar ini tidak terlalu menjadi masalah.” Bagi yang punya uang, surat berharganya sedikit, jadi kalau mau beli ya beli,” imbuhnya. 3. REI mengatakan.

Menurut Vice President Real Estate Indonesia, pangsa pasar perumahan di atas Rp 30 miliar pada kategori harga hanya 0,1 hingga 0,2% dari pasar real estate Indonesia.

“Program PPN 12% hanya untuk kelompok super mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, jadi kami apresiasi dampak volumenya relatif kecil. Hanya 0,1 – 0,2% dari pasar saat ini,” kata Bambang di IDXChannel Market . Ulasan (3/1). 4. Perhitungan pajak.

Meski pasarnya kecil, namun potensi pajak pendapatan nasional sangat besar. Bambang memperkirakan jika 0,1 persen pasar dikalikan dengan 1 juta transaksi rumah per tahun, maka akan diperoleh 1.000 transaksi rumah super mewah per tahun.

Jika pajak PPN sebesar 12% dari harga rumah Rp 30 miliar maka akan menjadi sekitar Rp 3,6 miliar, dan pendapatan nasional tahunan dari sektor perumahan mewah sekitar Rp 3,6 triliun. Angka tersebut belum masuk dalam aturan PPNBM 20% untuk sektor real estate.

“Itu berarti hanya 0,1 persen dari 1 juta rumah di pasar yang memiliki sekitar 1.000 transaksi per tahun. Dengan demikian, potensi pajaknya besar; Dampaknya terhadap perdagangan tidak akan signifikan. pungkas Bambang.

(fbn)