JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan berkantor di Ibu Kota pada tiga tahun mendatang atau 2028.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

“Targetnya Pak Prabowo bisa berkantor di sana paling lambat tanggal 17 Agustus 2028. Paling lambat tanggal 17 Agustus 2029,” kata Dody.

Selain Presiden Prabowo, kata Dody, tingkat eksekutif, yudikatif, dan hukum juga mengikuti jejak Prabowo di tahun yang sama.

Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, serta semua yang mendukung ASN, jelas Dody.

Diketahui, maksud tujuan pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) adalah membangun kantor lembaga hukum, seperti Gedung DPR/MPR/DPD, gedung kantor peradilan.

Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan IKN akan berlanjut hingga tahun 2028.