Seorang pria berusia 36 tahun asal Thailand bernama Kitikorn Songri ditangkap setelah 20 tahun menjalani operasi pembesaran alat kelamin tanpa izin medis. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengaturan layanan medis di Thailand, khususnya terkait praktik medis tanpa izin.

Penangkapan di kota Samut Sakhon di Thailand tengah terjadi setelah pihak berwenang menerima laporan tentang seorang pasien yang menderita komplikasi serius setelah menerima implan silikon.

Bermula dari Odditicentral, Kamis (26/9/2024) terungkap bahwa Kitikorn Songri hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 9 SD dan mengaku telah melakukan berbagai prosedur pembesaran penis dengan menggunakan media sosial sebagai sarana promosi. Songri mengaku belajar melakukan rutinitas tersebut secara otomatis saat berusia 14 tahun.

Dia bekerja di kotamadya dan menemui dua hingga tiga pasien setiap bulan. Kasus ini terungkap setelah seorang pasien yang tidak puas melaporkan Songri ke pihak berwenang setelah mengalami infeksi serius akibat implan silikon.

Menanggapi laporan tersebut, polisi bekerja sama dengan Departemen Pelayanan Kesehatan untuk melakukan penyelidikan rahasia. Mereka mengatur agen yang menyamar untuk menghubungi Kittycorn dan meminta proses lamaran, yang kemudian mengarah pada penggerebekan dan penangkapannya.

Dalam pemeriksaan silang, Kittikorn Songri mengungkapkan, dirinya telah memberikan layanan selama dua dekade dan dibayar 5.000 baht atau sekitar 2,3 juta baht atau setara Rp 9,2 juta.

Dia kini menghadapi dakwaan melakukan prosedur medis tanpa izin dan mengoperasikan klinik tanpa izin. Selain itu, Songri juga mungkin menghadapi tuntutan hukum dari pasien lain yang implan silikonnya gagal sehingga menyebabkan infeksi serius dan disfungsi ereksi.

(Leo)

(Leo)