JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 WIB di seluruh stasiun televisi. Gerakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan cinta tanah air pada masyarakat Indonesia.
“Bersikap patriotik, lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari pukul 06.00 WIB. Presiden memerintahkan seluruh stasiun televisi menayangkan Indonesia Raya setiap pagi untuk memupuk semangat cinta tanah air, kata akun Instagram Republik Indonesia @republikindonesia, Kamis (19/12/2024).
Dalam unggahan tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Comdigi), Angga Raka Prabowo menilai instruksi Presiden Prabowo dimaksudkan untuk memperkuat rasa persatuan masyarakat Indonesia.
Indonesia Raya bukan hanya sekedar simbol negara, tapi pengingat perjuangan para pahlawan dan kebanggaan pemerintah Indonesia, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan televisi menayangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada waktu yang sama setiap pagi.
“Saya kira ini merupakan inisiatif yang sangat baik, sehingga patut didorong guna meningkatkan rasa cinta tanah air dan rasa cinta masyarakat terhadap ibu Indonesia. Karena undang-undangnya juga ada,” kata Ubaidillah dalam keterangan resminya.
Kewajiban menyiarkan lagu Indonesia Raya diatur dalam Standar dan Standar Penyiaran Publik (P3SPS). Lembaga penyiaran yang tidak melakukan siaran selama 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya pada awal siaran dan lagu kebangsaan lainnya pada setiap akhir siaran. Saat ini, agar televisi bisa tayang 24 jam, tambahnya, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu kebangsaan pada pukul 24.00.
Karena situasi saat ini yang semakin maraknya informasi melalui media massa, maka diperdengarkannya lagu kebangsaan ini bertujuan untuk menjaga rasa cinta tanah air khususnya dikalangan generasi muda.