TANGERANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial YH (19) karena diduga menahan dan memperkosa seorang wanita berinisial VLR di Kecamatan Sibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang Zane Dwi Nugroho mengatakan YH ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa.
“Kami amankan di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat,” kata Zane dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Zain tidak merinci kasus tersebut, termasuk motif pelakunya. Menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan sejumlah penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial VLR diduga menjadi korban dipenjara dan diperkosa pria berinisial YH di sebuah gudang di Jalan Prabu Siluwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang. Polisi saat ini sedang menyelidiki masalah tersebut.
Awal kejadian, berdasarkan laporan pelapor selaku ayah korban, korban pertama kali bertemu dengan pelaku, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa pekan lalu.
Menurut dia, dugaan pemenjaraan dan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024. Usai bertemu pelaku, korban dibawa ke lokasi kejadian dan akhirnya ditahan pelaku di gudang selama 10 hari.
Dia menjelaskan, pelaku memaksa korban menjalin hubungan suami istri. Belum diketahui secara pasti korban selamat atau tidak, hanya saja orang tua korban berinisial P melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Metro Tangerang.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban. Polres Metro Tangerang sedang menangani kasus tersebut, ujarnya.
(oops)