JAKARTA – Profil Aipda RZ, polisi yang menembak mati anggota Peskibara di Semarang, akan diulas tuntas dalam artikel kali ini. Almarhum diketahui bernama Gamma Rizkainta Oktapandi (17), siswi SMKN 4.

Aipda RZ merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Ia dikenal lewat perannya sebagai penyidik ​​di Polrestabes Semarang.

Pasca penembakan yang dilakukan Aipda RZ kini dilindungi Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artento mengatakan, “anggota RZ telah melalui proses pemeriksaan melalui Propaganda Polda Jateng, dan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari atau ditempatkan di penempatan khusus. . .,” kata Komisaris Paul Artento.

Keluarga Gama Rizkinata Oktapandi pun resmi melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng. Laporan tersebut mempermasalahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kompol Artato membenarkan, pihak keluarga korban yang melaporkan dan pihaknya menerima laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima kemarin, sudah dilaporkan ke polisi,” kata Artato.

Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima, hal tersebut akan ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Umum (Detrescrimm) Polda Jawa.

“Kami jamin prosesnya sesuai fakta dan prosedur terkini, dan kami akan memberikan informasi terkini kepada pihak keluarga,” lanjutnya.

Kompol Artanto mengatakan, berdasarkan penyelidikan internal sementara yang dilakukan, Aipda RZ tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan pada saat kejadian. Senjata yang digunakan untuk menembak adalah senjata polar organik.