JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahabirin Noor sebagai tersangka skema suap. Dia disebut-sebut menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yang tertangkap dalam operasi (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Enam lainnya diyakini adalah SOL yang selama ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK, AMD sebagai Direktur Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB Plt. Kepala Departemen Keluarga Gubernur Kalimantan Selatan. Dua orang swasta lainnya, YUD dan AND, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (8/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, “Telah ditemukan bukti pertama yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.

Para tahanan ini dituduh melaksanakan tiga proyek pembangunan. Proyek pertama yang diduga menerima suap adalah pembangunan stadion sepak bola di Kompleks Olahraga Bersama Provinsi Kalimantan Selatan dengan proyek senilai Rp 23 miliar.

Kedua, pemasok terpilih untuk membangun Samsat bergabung dengan PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan proyek khusus senilai Rp 22 miliar. Proyek ketiga berupa pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek Rp 9 miliar.

Proses kecurangan dalam program ini dilakukan oleh bagian pengadaan. Mereka diyakini akan menerbitkan HPS (dengan harga tertentu) dan memenuhi syarat perusahaan pemenang lelang. Kemudian, tersangka juga mengubah pilihan direktori elektronik. 

Pak Gufron mengatakan ada konspirasi antara terdakwa dan komplotan. “Pekerjaannya sudah selesai sebelum kontrak diberikan.

Profil Sahabirin Noor

Sahbirin Noor merupakan orang yang lahir pada tanggal 12 November 1967. Menurut laman anticorruption.org, ia memulai karirnya sebagai pegawai negeri sipil, bahkan menjabat sebagai kepala kementerian luar negeri dan pemerintahan baru. Puncak karir administratifnya berakhir sebagai Sekretaris Bupati Banjarmasin.

Meski pensiun sebagai direktur, karir bisnis Sahabirin Noor cukup menarik. Beliau menjabat sebagai Managing Director PT Jhonlin Sasangga Banua, anak perusahaan Jhonlin Group.

Perusahaan tersebut dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batu bara ternama asal Kalimantan Selatan. Sahabirin adalah kakek Haji Izam.

Perjalanan hidup Sahabirin akhirnya membawanya ke dunia politik. Pria yang akrab disapa Birin Mama ini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan pada tahun 2016. 

Sahabirin memenangkan pemilu. Untuk meneruskan momentumnya, Sahabirin kembali mencalonkan diri pada Pilgub Kalsel 2020 dan kembali meraih kemenangan. Sahbirin merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan periode 2017-2022.

Mengenai latar belakang pendidikan, Sahbirin menempuh pendidikan di MI TPI Budi Mulia Sei. Jingah Banjarmasin (1982), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 10 Banjarmasin (1985), setelah lulus masuk SMA Negeri 5 Banjarmasin (1988).

Melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Islam Muhammad Arziad Al-Banjari Kalimantan Banjarmasin (1995). Setelah lulus, ia melanjutkan studi S2 di Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005), dan studi kedokteran di Universitas Lambung Mankurat, Banjarmasin (2021).

Sedangkan dalam data LHKPN yang dilaporkan pada Desember 2023, harta Sahbirin Noor mencapai Rp24,89 miliar yang meliputi tanah, bangunan, alat angkut dan mesin, serta aset keuangan lainnya.

Kini Sahbirin harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atas pendiriannya dalam kasus yang menjeratnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b, 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Dalam kejahatan. Pasal 55 ayat (1) dibaca dengan pasal 1 KUHP.

(Dia)