JAKARTA – PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis (10/10/2024) sore. Penyebabnya, Ketua Hakim PTUN Jakarta sedang sakit.
“Pak Joko Setiono selaku ketua panel mengalami gangguan kesehatan sehingga pembacaan putusan ditunda,” kata Juru Bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Menurut dia, sakitnya Majelis Hakim PTUN Presiden Jakarta yang membawahi persidangan, termasuk kasus PDIP, tidak bisa tergantikan. Oleh karena itu, sidang kembali digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan agenda serupa berupa pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
Artinya, putusan akan dibacakan setelah pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 202 Oktober 2024.
“Tidak mungkin, kalau anggota hakimnya diganti, tapi kalau ketua majelis berhalangan hadir, misalnya karena sakit atau keluar kota karena urusan pekerjaan, maka putusannya ditunda,” ujarnya.
Perkara yang diajukan PDIP terdaftar dalam perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Megawati Soekarnoputri mewakili penggugat selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP meminta hakim PTUN memerintahkan KPU untuk menunda pemberlakuan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. . , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada umumnya pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan keluarnya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terkait kasus sebelumnya, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Legislatif. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif.
“TERGUGAT telah melakukan tindakan pencabutan dan pencopotan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU No. 360 Negara Republik Indonesia. sisa persidangan.
(Ha)