JAKARTA – Pengelola tempat hiburan malam di kawasan Blok M berinisial FW (42) ditangkap polisi karena merekrut dua anak baru dewasa (ABG) untuk berperan sebagai pengiring (LC) atau pemandu bernyanyi.
Terbukti ia mempekerjakan gadis di bawah umur, yakni AF (16 tahun) dan NM (16 tahun), sebagai LC di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Penangkapan FW dipimpin Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Akp Harry Dinar dan Kanit VC Polres Metro Jaksel Ipda Aditya Aji Pratama.
Penyerang, yang bekerja sebagai “mami” di sebuah bar karaoke, ditangkap tanpa perlawanan. Sang ibu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Garesun mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilakukan setelah korban FA tiba di sebuah tempat karaoke pada Minggu, 1 September 2024. dimulai. .
Saat itu, anak di bawah umur itu meminta pekerjaan kepada Mami FW.
“Sejak tanggal 1 September, suster AF datang ke Camel Eon Karaoke di Jakarta Selatan untuk mencari pekerjaan, bertemu dengan suster FW dan bertemu di lantai tiga ruang 10, di mana mereka berdandan di Camel Eon Karaoke,” kata Gogo, Selasa (12). ). /11/2024).
Mami FW mengetahui situasi ABG. Namun meski ABG diketahui masih di bawah umur, Mami FW tetap menawari mereka pekerjaan sebagai LC. FW kemudian berjanji akan membayar AF sebesar Rp 800.000 selama 12 jam.
“Kak FW yang berperan sebagai Mami saat itu menjelaskan bahwa dia bisa menerima Rp 70 ribu per jam untuk setiap panggilan uang, dengan minimal tiga jam sehari, kadang lebih, kadang kurang,” kata Gogo.
Gogo mengatakan, gaji ABG dibayarkan pada hari pertama atau kedua setiap bulan dan menerima gaji tunai bulanan minimal Rp 800.000 selama 12 jam. Tertarik dengan gaji tersebut, ABG pun menyetujuinya.
Di hari yang sama, AF langsung diminta menemani tamu karaoke selama tiga jam. Setelah AF kembali dari ruang karaoke, AF mengajak temannya NM untuk bekerja.
AF kemudian memperkenalkan NM kepada Mami FW yang langsung menerima pekerjaannya. “Nama samaran NM, M, diwawancarai manajernya dan dijelaskan pekerjaannya. Ketika ditanya tentang usianya, saudara perempuan NM mengakui bahwa dia berusia 17 tahun dan pada hari yang sama saudara perempuan NM “segera menerima pekerjaan itu,” kata Gogo.
Akibat tindak pidana tersebut, Mami FW ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang karena mempekerjakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Mami FW dijerat Pasal 88 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TP dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mempekerjakan atau mengeksploitasi anak di bawah umur, dan kedua, berdasarkan bukti delapan lembar surat Camel Ion Calling Cash berwarna merah muda, dua salinan akta kelahiran, dua kartu keluarga, dan dua kartu pelajar, mereka melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak,” ujarnya. .
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Harry Dinar, mengatakan pihaknya juga turut serta dalam penyelesaian kasus TP di lokasi lain. Pihaknya menangkap manajer Inisial Y karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan.
“Di Java Java Karaoke kami menangkap seorang manajer berinisial Y yang mempekerjakan anak di bawah umur 17 tahun berinisial N sebagai pramusaji,” kata Harry.
(Aki)