JAKARTA – Direktur Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal viralnya video remaja putri di Padangsidimpuan yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video asusila. 

“Setelah itu, kami akan segera memeriksa dan menindaklanjuti informasi lain yang disampaikan terkait masalah pengaduan di media sosial,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2024).

Menurut Sigit, kejadian tersebut sedang dalam penyelidikan. Yang pasti, kata Sigit, pihaknya akan berupaya menghadirkan rasa keadilan pada remaja putri tersebut. 

“Jika memang dia juga menjadi korban, tentunya kami akan mengambil langkah-langkah untuk mengeluarkan yang terbaik dan mewujudkan rasa keadilan,” kata Sigit. 

Sebelumnya, rekaman video seorang pria menangis bersama putri remajanya tersebar di media sosial. 

Dalam video berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria bernama TS Pardede, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto, karena usianya yang masih 14 tahun. Putrinya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video bejat.

Putrinya yang berinisial S menjadi tersangka setelah menerima video porno yang dikirimkan temannya yang merupakan anak seorang pengusaha dan pejabat tinggi Organisasi Perdagangan dan Perindustrian Kota Padangsidimpuan (Kadin). .

“Mohon keadilan hukum bagi anak saya yang menerima video porno dari anak Kadin Padangsidimpuan sehingga anak saya menjadi tersangka. Dia korban pak, dia baru berusia 14 tahun dan mendapat video porno. Namun di Polsek Padangsidimpuan menjadi tersangka,” kata dr Pardede dalam video yang dilihat, Selasa (11/12/2024).

Menurut dia, pihaknya sudah memberikan bukti bahwa putranya bukanlah pelakunya. Namun bukti tersebut ditolak polisi.

“Saya banyak bertanya dan bertanya kepada Pak Presiden Prabowo dan Pak Kapolri Listyo Sigit. Bukti yang kami terima mencatat, jika bukan dia pelakunya maka Polda dan Polres Padangsidimpuan tidak menerima. Mohon diberikan kepada kami. ” Pak keadilan. Dia tidak tahu apa-apa, Pak. “Jadi saya terluka, saya sering menangis dan bermimpi,” ujarnya.

“Kami berdamai di rumah, dengan orang tua, semuanya langsung pada intinya, tapi di akhir cerita dia berkelahi, memberontak, tidak ada perdamaian,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar April 2024.

Kali ini, putri dr Pardede, S, mendapat video dari R (17 tahun), teman dekatnya. Dalam video yang dikirimkan sebagai fitur one-view, R memamerkan alat kelaminnya. S kemudian menonton video tersebut sambil merekamnya dengan ponsel lain. S kemudian membagikan video tersebut kepada teman-temannya.

Setelah kejadian itu terjadi, keduanya melapor bersama. Polisi kemudian mengusut kasus tersebut dengan mengambil keterangan beberapa saksi dan melakukan penelitian di Laboratorium. Pada Juli 2024, polisi membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.

AKP Sinaga mengatakan, “Jadi sebenarnya mereka saling lapor. Sekarang dalam tahap penyidikan. Keduanya korban. Keduanya tersangka, tapi belum ditangkap. Sedang di rumah”.

Lanjut Sinaga, polisi berupaya melakukan mediasi agar kejadian ini bisa diselesaikan melalui dialog. Namun, setelah tiga kali konsiliasi, tidak ada kesepakatan yang tercapai.

“Kami masih berupaya melakukan rekonsiliasi kembali dengan melibatkan banyak pihak, antara lain Sheriff, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah,” tutupnya. Mudah-mudahan akan ada kesepakatan.”    

(ara)