JAKARTA – Sekretaris Tim Pemenangan Gubernur-Kawagub DKI No. Laga pertama, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Bako pun menanggapi pengumuman kemenangan Pramono-Rano Karno.
Menurut dia, yang berhak mengumumkan pemenang suatu kontestasi politik bukanlah pasangan calon (paslon), melainkan KPU.
Ya, yang berhak menyampaikan secara resmi bukan partai calon, tapi KPU. Jadi bersabarlah dan tunggu saja, kata Basri Bako di kantor DPD Partai Golkar di Jakarta, Kamis ( 28/11/2024).
Basri Bako juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil berita acara penghitungan suara yakni rekapitulasi bertahap yang dilakukan KPU mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. . saya memutuskan
“Hari ini mereka akan mulai menghitung pekerjaan di negara kecil, dan rencananya akan berlangsung selama 6 hari, dan Insya Allah dalam enam hari itu akan diketahui,” ujarnya.
Di sisi lain, Basri Bako enggan berkomentar lebih jauh terkait pengumuman kemenangan kedua paslon tersebut, apalagi masing-masing paslon memiliki tim informasi dan teknologi (IT) yang menghasilkan hasil berbeda.
“Tapi masing-masing punya timnya, calon yang lain punya beberapa tim IT, 01 punya tim IT lain, sama-sama punya data, sama-sama punya informasi. Tapi hasilnya beda-beda, itu wajar, karena semua ada error atau human error, dan sebagainya. Itu, katanya.