JAKARTA – Pramono Anung dan Rano Karno angkat bicara soal tidak didaftarkannya gugatan perselisihan Pilkanda Jakarta 2024 yang dilakukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Mahkamah Konstitusi. 

Batas waktu pendaftaran sengketa PHPU Pilgub Jakarta adalah 3 x 24 jam terhitung sejak pengumuman penghitungan ulang tingkat kabupaten oleh KPU DKI Jakarta. Artinya batas waktu adalah Rabu 11 Desember pukul 23.59 WIB.

“Kami menyikapi kejadian malam ini di MK hingga batas waktu yang ditentukan dan kita tahu bersama bahwa pasangan calon nomor urut 01 dan 02 tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, artinya kami menghormati dan berterima kasih atas putusan Mas Pram-Bang Doel. Hal ini, menurut ketentuan konstitusi, sikap tersebut “konstitusional”. Tidak mengajukan sengketa ke pengadilan berarti kita sangat menerima hasil Pilakada Jakarta yang dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawas.” Perwakilan Pramono-Doel , Aris Setiawan, Kamis (12/12/2024) mengatakan saat dikonfirmasi Yodi.

Hasilnya kita tahu Mas Pram-Bang Doel menang satu putaran, jadi dipastikan. Kita tunggu keputusan Mas Pram-Bang Doel dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur dipilih KPU Jakarta. Februari,” tambahnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak menggugat hasil pemungutan suara Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (12/11/2024) pukul 00:00 WIB. .

Berdasarkan penelusuran Riwayat Resmi MK, hingga Kamis pukul 00.10 WIB belum ada lamaran yang diajukan pasangan RIDO atau nomor urut 2 Dharma Pongrekun-kun Vardana.