Jakarta – Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir (OCCRP) Selasa, 31
Dari nama-nama yang dirilis, Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis yang memperoleh suara terbanyak tahun ini. Nominasi dan suara yang diperoleh berasal dari pembaca, jurnalis, juri dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.
Menanggapi hal tersebut, R Haidar Alvi, pendiri Haidar Alvi Institute (HAI), mengatakan segala bentuk kejahatan tidak bisa dibuktikan melalui survei atau jajak pendapat.
“Barang bukti suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum adalah sidang. Bukan melalui jajak pendapat atau jajak pendapat,” tegas R Haidar Alvi dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan Jokowi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan adanya kejahatan terorganisir atas kemenangan pasangan calon di Pilpres tak terkonfirmasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika metodologinya benar, juri OCCRP tidak akan menyetujui nama yang diusulkan Jokowi.” “Karena bagaimana bisa nama seseorang masuk dalam daftar kalau tidak ada satupun putusan pengadilan yang memutus bersalah atas tindak pidana yang didakwakan, jelas merupakan kesalahan yang nyata,” ujarnya.