Jakarta – Kisah Pendidikan Lady Aurellia, yang dipengaruhi oleh kebrutalan Dr. Koas, menyebabkan urusan murid -muridnya berakhir. Ny. Aurellia Pramesti, seorang mahasiswa di Fakultas Kedokteran, Universitas Sriwijaya (UNSRI), saat ini berada di penjara karena berpartisipasi dalam penyalahgunaan dokter, Muhammad Luthfi Hadhyan. 

Ini terjadi ketika seorang pengemudi wanita, Fadilla juga dikenal sebagai DT, menabrak Luthfi selama pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk membahas waktu piket COAS di Rumah Sakit Siti Fatimah di Palembang.  

Kisah Pendidikan Lady Aurellia

Lady Aurellia adalah seorang mahasiswa yang aktif di Fakultas Kedokteran yang tidak ada sebelum sementara menangguhkan tugasnya. Selain menghadiri pertemuan, ia terdaftar sebagai anggota Tim Bantuan Medis Sriwijaya (TBM Sriwijaya), sebuah kelompok independen di Komite Manajemen Mahasiswa (BEM) dari Departemen Medis UNSRI. Unsi sendiri dikenal sebagai salah satu universitas negeri di Sumatra Selatan.  

Menteri Kesehatan Azhar Jaya mengatakan penangguhan posisi wanita telah ditunda sampai proses hukum selesai. 

Dia menjelaskan pada hari Senin (16/12/2024).

Kasus ini dimulai ketika Lady, bersama dengan ibunya Sri Meilina dan sopir bus DT, bertemu Luthfi, yang juga merupakan penyelenggara piket Koas. Sebuah pertemuan di sebuah restoran di Demang Lebar Daun, Palembang, berubah menjadi kekacauan ketika DT memukul Luthfi setelah permintaan Lady untuk mengubah jadwalnya tidak terpenuhi. DT sekarang disebut tersangka berdasarkan Pasal 351 paragraf 2 untuk penyiksaan dan menghadapi hukuman maksimum lima tahun penjara.  

Diketahui bahwa wanita itu berasal dari keluarga kaya, dengan ibunya Sri Meilina dan ayahnya, Dedy Mandarsyah, dikatakan sebagai penguasa. Namun, kejadian ini tidak hanya merusak reputasinya, tetapi juga merusak perjalanan pendidikannya dalam kedokteran.  

Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia dan Wakil Presiden Asosiasi Lembaga Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, percaya bahwa jatuh ke dalam kriminalitas dan membutuhkan penegakan hukum yang ketat. “Hukum harus memberikan pembatasan sehingga orang tidak memanfaatkan ketika mereka disiksa,” katanya.  

Dengan statusnya dibekukan untuk sementara waktu, perjalanan pendidikan wanita di UNSRI sudah berakhir, sementara proses hukum berlanjut. Artikel ini juga mengingatkan kita akan pentingnya mempertahankan etika dan profesionalisme yang baik dalam pendidikan kedokteran.

(fbn)