JAKARTA – Pasangan Rizzy Fabian dan Mahalini baru saja menjalani proses pencatatan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024. Keduanya tidak hadir langsung dalam persidangan, melainkan diwakili tim kuasa hukumnya, Markus Tanoto.
Marcus menjelaskan, perkara nikah itsbat diajukan karena adanya kendala administrasi dalam proses pernikahan Rizki dan Mahalini yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024. di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Masalahnya di administrasi. Dalam proses konversi, ada beberapa dokumen yang harus diisi,” kata Marcus usai sidang. Rizky Fabian dan Mahalini mengaku pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi
Menurut Marcus, Rizki dan Mahalini awalnya tidak menyadari kendala tersebut. Bahkan, dia mengatakan jika sejak awal mengetahui kendala tersebut, bisa jadi kliennya baru akan menikah setelah urusan administrasi selesai.
“Seandainya sejak awal mereka tahu ada masalah, tentu pernikahan itu tidak akan terlaksana. Mereka sudah mengajukan permohonan ke KUA sejak Juli, namun kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum “Agustus”, jelas Markus.
“Pemanggilan ke KUA juga memakan waktu sebulan, belum termasuk kesibukan Rizki. Jadi hanya karena sekarang diperbolehkan bukan berarti menjadi masalah,” imbuhnya.
Marcus menegaskan, mengajukan surat nikah adalah hal yang wajar dan menolak anggapan Rizki dan Mahalini menikah siri, meski ia memastikan pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi di negara tersebut.
Saat ditanya soal buku pernikahan yang diperlihatkan Rizki dan Mahalini saat resepsi, Markus tak menjawab pasti. “Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke KUA atau wedding plannernya,” ujarnya.
Kasus pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini masih belum selesai dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengumpulan bukti.
(aln)
(aln)