Jakarta – Pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini yang terjadi pada Jumat (10/5/2024) tetap ilegal menurut hukum negara. Juga dikenal sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan. Pernikahan tersebut berlangsung secara berurutan dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Rizki Fabian saat ini sedang mengajukan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah untuk mendapatkan akta nikah. Agar pernikahan mereka tercatat resmi di Tanah Air. Humas Pengadilan Agama Taslima Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut.

“Kalau sudah punya akta nikah Artinya, harus ada bukti tertulis sekaligus meminta pembuktian pernikahan tersebut. Artinya masih belum ada bukti tertulisnya,” kata Taslima saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024). Rizki Fabian dan Mahalini resmi menikah. Tapi apakah surat pernikahan mereka palsu?

Taslimah menambahkan, pernikahan Rizki dan Mahalini dilangsungkan pada 10 Mei 2024 di hotel, bukan di KUA.

Hal yang menarik adalah Meski belum legal di negara bagian ini. Namun Rizki dan Mahalini memposting foto buku pernikahan di akun Instagram mereka usai upacara berlangsung. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah akta nikah itu asli atau tidak.

Taslima belum memberikan jawaban pasti terkait hal tersebut, namun ia memastikan Rizki mengajukan pengakuan nikah pada 10 Oktober 2024 hanya melalui sistem pengadilan elektronik. agar perkawinannya diakui secara sah

“Demi Allah Hal ini berkaitan dengan asli atau tidaknya akta nikah tersebut. Yang jelas permintaan tersebut adalah permintaan keaslian. Atau ritual pernikahan,” kata Taslimah.

Upacara pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini akan dilangsungkan Senin (11/4/2024) pekan depan jika permintaan Isbat ini disetujui. Pernikahan mereka akan sah secara hukum dan KUA akan menerbitkan akta nikah resmi.

“Jika boleh Pernikahan itu akan sah. Putusan pengadilan kemudian dikirim ke KUA untuk diterbitkan akta nikah atau disebut juga buku pencatatan nikah,” jelas Taslimah.

(Alan)

(Alan)