JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (KHDR RI) Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya juga sedang mengkaji RUU perampasan aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas). ).

Pak Doli mengatakan, undang-undang penyitaan aset merupakan bagian dari pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, Pak Doli mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberantas korupsi di tanah air. Namun, dia mengaku belum mengetahui rancangan undang-undang penyitaan aset tersebut.

Oke, tapi kita bahas dua hari, saya tidak mengerti maksud pertanyaannya, saya tidak tahu, saya tidak melihat isi RUU penyitaan aset, ujarnya. Doli, Selasa (29/10/2024) saat pertemuan di Convention Center Senayan, Jakarta Pusat.

Namun Pak Doli menilai pemberantasan korupsi sudah cukup tanpa adanya undang-undang penyitaan harta benda. Perkiraan tersebut berdasarkan diskusi dengan beberapa anggota KHDR RI Balek.

“Dari perbincangan beberapa teman di sini, kalau memang bicara pemberantasan korupsi, cukup tanpa mengesahkan undang-undang perampasan aset.”

Namun, Doli mengatakan KHDR RI belum memutuskan apakah RUU perampasan aset tersebut akan masuk dalam agenda legislatif nasional. Diakuinya, pihaknya masih protes dan memperjuangkan RUU darurat untuk masuk Prolegnas.

Jadi jangan langsung menyimpulkan Sita Aset KHDR menolak atau menerima penyitaan aset. Saat ini kami sedang bekerja sama untuk menentukan apa yang dipersyaratkan undang-undang, kata Doli.

“Soal penyitaan harta benda yang penting adalah pemerintahan Pak Bang dan KHDR berkomitmen memberantas korupsi, sehingga yang perlu dilakukan adalah menyiapkan undang-undang tentang penyitaan harta benda atau tidak, yang sedang kita kaji.”

(Ha)

(Ha)