JAKARTA – Sandra Devi kembali hadir sebagai saksi dalam persidangan terkait korupsi terkait sistem perdagangan komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan suaminya, Harvey Moyes.
Dia sedianya hadir di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta (Tepikor) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam persidangan, Sandra merinci kepemilikan 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung RI. Sandra Dewey kembali menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi Harvey Moyes dalam kasus Tan.
Di tengah keterangannya, Sandra mengaku ada dua tas yang bermasalah saat mendapat endorsement dari banyak brand ternama.
“Pada tahun 2023, saya didiagnosis mengidap penyakit kulit yang saya derita hingga saat ini.” Sandra Davey mengatakan kepada hakim: “Kesimpulannya, saya belum memenuhi tanggung jawab verifikasi.
Ia mengungkapkan, selama menjalani perawatan di Singapura, dokter menyarankannya untuk tidak mengejan karena dapat memperburuk kondisi kulit dan menyebabkan pembengkakan pada wajah.
Karena saya harus ke Singapura untuk berobat, kata dokter saya tidak boleh mengejan, nanti muka saya keras, lanjutnya.
Karena tidak dapat memenuhi kewajiban promosi kedua tas tersebut, suaminya, Harvey Moyes, berinisiatif memberikan kompensasi kepada toko yang memberikan endorsement tersebut.
“Saya tidak bisa menyelesaikan postingan sebanyak 23 kali untuk dua tas pada tahun 2023. Pada akhirnya, suami saya yang membayar tas tersebut. Satu tas bernilai $150 juta dan yang lainnya $195 juta,” kata Sandra Devi untuk menggantinya pada awalnya, kami menunjukkan itikad baik dan masalah terselesaikan.
(alternatif)
(alternatif)