JAKARTA – Satgas BLBI menyita tiga bidang tanah milik debitur senilai Rp105 miliar. Melalui Komisi Tagihan Negara (PUPN), Cabang DKI Jakarta melakukan penyitaan aset lainnya milik debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.
Aset yang disita terdiri dari tiga bidang tanah termasuk bangunan dan isinya, terletak di sebidang tanah seluas 19.915 m2 di Jalan Buahbatu, km 6,5, Desa Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai taksiran 105.051.625. 000 Rupiah.
Kavling tersebut ditangkap guna melunasi utang debitur kepada negara sebesar 188.574.576.224,50 atau setara dengan 188,57 miliar dolar.
Penyitaan ini dilakukan Satgas BLBI melalui Pengawas KPKNL Bandung dengan turut serta Anggun Prihatmono dari Satgas BLBI, Andi Pardede selaku Kepala Kanwil DJKN PKN Jawa Barat, Karman selaku Ketua KPKNL Bandung, Rina Yulia selaku Kepala KPKNL Jakarta III, Kompol Hernowo dan Kompol Dayat bersama tim satgas BLBI Gakkum Bareskrim Polri yang turut dihadiri oleh Kaopres Polrestabes Bandung dan Kapolres Bandung Kidul, serta warga sekitar. pejabat pemerintah.