JAKARTA – Satgas Pencegahan Korupsi Polri memberikan pendampingan dan pelatihan terkait pengelolaan pembiayaan proyek infrastruktur di lingkungan BUMN. Hal itu dilakukan untuk menghindari praktik rasis dalam kasus ini. 

Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi, termasuk suap dan gratifikasi dalam penyediaan dan pengelolaan pembiayaan infrastruktur di lingkungan BUMN. Dilaksanakan di SMI University, Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan pada Selasa (10/08/2024).

Dalam pemaparannya, Ketua Satgas Pencegahan Korupsi di Polri Herry Muryanto memaparkan kemungkinan terjadinya korupsi di BUMN. Menurut dia, ada tujuh jenis korupsi, antara lain kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan penguasaan, dan gratifikasi.

“Peluang terbesar proyek pembiayaan infrastruktur adalah kemungkinan kerugian keuangan pemerintah akibat praktik gratifikasi dan suap yang dilakukan pihak swasta terhadap pejabat pemerintah dan/atau pegawai BUMN,” kata Herry.

Sementara itu, anggota gugus tugas dan mantan raja OTT Harun Al Rasyid memberikan materi tentang perlindungan infrastruktur publik dari kerentanan terhadap korupsi – sebuah pendekatan berbasis risiko.

“Penting untuk menyadari keyakinan bahwa Tuhan selalu mengawasi segala perbuatan kita sehingga kapanpun kita ingin melakukan perbuatan korupsi, kita ingat bahwa kita ada di hadapan-Nya,” ujarnya. 

Guna memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan PT SMI, mereka menggandeng Satgas Pencegahan Korupsi Polri dalam pelaksanaan FGD. Hal ini sesuai dengan amanat khusus Kapolri Jenderal Listya Sigit Prabow kepada gugus tugas penerapan kesadaran antikorupsi di lingkungan kementerian/lembaga yang meliputi PT. IKM.

(ara)