JAKARTA – Besaran dana bantuan sosial PIP yang harus dibayarkan pada tahun 2024 pada bulan September. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) RI kembali mengumumkan pembukaan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP dapat dipelajari mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMA.

PIP adalah hibah tunai yang memperluas akses dan kesempatan belajar dari pemerintah, yang diberikan kepada siswa dari latar belakang miskin atau rentan untuk mendanai pendidikan mereka.

PIP akan dibayarkan dalam 3 tahap dan satu tahap bisa terjadi setiap 3-4 bulan jika melihat jadwal pembayaran tetap. pada tahun 2024 penerima PIP hanya dapat membayar tunjangannya satu kali dalam satu tahun anggaran.

Dana PIP disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada tahun 2024. Februari-April, tahap kedua tahun 2024. Mei-September, dan tahap ketiga tahun 2024. Oktober-Desember

Besaran bantuan PIP pada tahun 2024

1. PIP SD sebesar Rp 400.000

2. PIP untuk SMA sebesar Rp 750.000

3. PIP siswa SMA/SMK sebesar 1,8 juta. Rp, dari Rs 1 juta. yang sebelumnya.

PIP 2024 disalurkan sebanyak 18,6 juta siswa yang terdiri dari SD 9,8 juta orang, SMA 6,2 juta orang, SMA 1,8 juta orang, dan SMK 800 ribu orang dengan anggaran sekitar Rp 13,4 triliun.

Pada Jadwal Pembayaran Bantuan PIP Tahun 2024

1. Dana PIP Tahap 1

Dana PIP tahap 1 akan mulai dicairkan pada tahun 2024 pada bulan Februari-April. Dana PIP tersedia untuk seluruh siswa mulai dari pendidikan dasar hingga menengah atas.

2. Dana PIP Tahap 2

Pembiayaan PIP tahap kedua direncanakan pada tahun 2024. pada bulan Mei-September.

Penerima dana PIP Tahap 2 adalah siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan dari pihak yang berkepentingan, dan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat program melalui surat keputusan (DL).

3. Dana PIP Tahap 3

Dana PIP tahap 3 akan dilaksanakan pada tahun 2024. Oktober-Desember Pada tahap 3, dana disalurkan kepada seluruh siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Ini termasuk siswa yang ditawarkan oleh Otoritas Pendidikan, saran dari pihak yang berkepentingan dan siswa yang telah ditunjuk sebagai penerima manfaat program melalui surat keputusan (DL).