JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan mencetak ulang surat suara pada Pilkada Serentak 2024, meski ada beberapa daerah yang dilarang mengikuti pilkada.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, surat suara bisa dicetak ulang 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Iya, sekarang sudah tidak ada lagi suara yang dicetak karena jumlah minimal (kurang) 30 sudah tidak ada lagi KPU tidak bisa lagi mencetak suara,” kata Sudrajat di kantor KPUD Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/9). 11/2024).
Selain itu, reorganisasi yang dipaksakan akan mengganggu tahapan pemilukada yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan. Sebab, dari pencetakan hingga pelipatan surat suara, dibutuhkan banyak waktu.
“Tidak mungkin lagi mencukupi, apalagi masalah manajemen seperti pelipatan dan pengemasan, apalagi distribusi yang akan mengganggu distribusi dan pengiriman logistik dan bisa mengakibatkan pilkada tidak tepat waktu,” lanjutnya.
Sekadar informasi, beberapa Kakada dilarang mengikuti Pilkada Serentak 2024, misalnya oleh KPUD setempat di Papua Barat Daya atau Kota Banjarbaru.
Pencopotan peserta pilkada tersebut merupakan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu). Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Kakada yang dicopot diketahui melakukan beberapa pelanggaran.
Sudrajat mengatakan, foto Kakada yang sudah dihapus masih muncul di surat suara. Meski demikian, KPUD tetap menginformasikan kepada masyarakat bahwa oknum tersebut tidak akan ikut serta dalam Pilkada 2024 yang digelar serentak.
“Iya otomatis masih ada, kemudian bisa dinyatakan nanti calon yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
(ari)