JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Jampidus Abdul Kuhar usai pihaknya menangkap tiga hakim di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

Kuasa penyidik ​​di Jampidsos menunjuk 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, kata Kohr. 

Sedangkan Irintua Damnik, Heru Hanindyo, dan Mangpol menjadi tiga hakim. Ronald Tannor diduga menerima suap untuk meraih kemenangannya. 

Selain itu, Kejagung juga menunjuk pengacara berinisial LR. Dia diduga memberikan suap. 

Sebagai penerima suap, Anda dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara pembayar dijerat Pasal 5 Ayat (1) Pasal 6 Ayat (1) UU Tipikor Gencto Pasal 18 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

(singa)

(singa)