JAKARTA – Menteri Hukum (Mencum) Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan, kasus Mary Jane Velaz bukan satu-satunya di Filipina yang menyerukan repatriasi narapidana. Namun kasus peredaran narkoba Bali Nine mencoba memindahkan narapidana.
“Karena bukan hanya Mary ya, di Bali ada sembilan, ada yang WN Perancis, dan juga banyak WN Inggris ya Inggris. Kami minta surat ke duta besar, lalu mereka kirim pesan ke duta besar. Presiden. Minta transmisinya,” kata Andy, Rabu (20/11/2024) di Jakarta Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan saat ditemui di Gedung Utama Sekretariat Kementerian Hukum.
Andy menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Masyarakat (Menka Kumham Emipas), Yusril Ihza Mahendra dan kementerian terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami masih berdiskusi untuk mencari jalan antara Menteri Koordinator, lalu Kementerian IMPAS dan juga Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. Sementara kami sedang belajar bersama Menko, Profesor Yusril. bertemu di akhir, kami akan berkonsultasi dengan presiden sebelum mengambil keputusan.
Andy mengajukan dua syarat bagi warga negara asing (WNA) yang dipenjara untuk mengakui sistem hukum dan mencari kondisi terbaik.
Prinsipnya sama, kalaupun nanti permintaan para duta besar kita penuhi, mereka harus tahu sistem hukum dan undang-undang yang menjadi perhatian kita, pertama, kedua, kita ingin yang terbaik. Situasinya untuk melakukan hal ini adalah “begitu. Sabar, pasti ada keputusan pemerintah dalam waktu dekat,” ujarnya.
(Arif Setiadi)
(Arif Setiadi)