JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan permintaan pemerintah agar perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak bagi pegawainya. Puan mengatakan, tempat kerja wajib memberikan perawatan sehari-hari berdasarkan UU No. 2024.4 Kewajiban menjaga kesehatan ibu dan anak dalam 1.000 hari kehidupan (UU KIA).
Penyediaan tempat penitipan anak atau day care di perkantoran wajib sesuai ketentuan UU KIA yang menjadi bagian DPR, kata Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Dulu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta adanya day care atau penitipan anak di perkantoran atau lembaga. Untuk memberikan pengasuhan yang lebih baik bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dengan bangga memperkenalkan program penitipan anak di Taman Asuh Anak (Tamasya) dan pusat penitipan anak Gerakan Ayah Teladan (GATE).
Salah satu aspek terpenting dari penyediaan penitipan anak adalah sebagai cara untuk membantu orang tua yang bekerja yang berjuang untuk meninggalkan anak-anak mereka. Puan mengatakan, DPR sudah lama tertarik dengan persoalan ini sehingga masuk dalam konstitusi KIA yang sudah lama ditetapkan DPR.
“Sebagai ibu bekerja, saya memahami permasalahan yang dihadapi orang tua. “Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orang tua yang bekerja bisa menitipkan anaknya di rumah bersama keluarga atau pengasuhnya,” kata Ketua DPR perempuan pertama Republik Indonesia ini.
Oleh karena itu, DPR melalui UU KIA berupaya memberikan solusi terhadap orang tua yang bekerja, khususnya perempuan sebagai ibu. UU KIA sendiri merupakan undang-undang yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab semua kalangan, bukan hanya ibu saja.
UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam tumbuh kembang anak untuk mewujudkan generasi Indonesia unggul, kata Puan.