JAKARTA – Kasus korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan kali ini, mantan Direktur PT Antam Nuning Septi Wahyuningsih menjelaskan transaksi mencurigakan yang dilakukan Budi Said melalui sistem PT Antam.

Menurut Nuning, Budi Said telah menyelesaikan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 sejak 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, berdasarkan data yang diperoleh dari sistem E-Mas. Berdasarkan hasil analisa kami, terdapat 149 transaksi antara Budi Said dan Butik Surabaya, kata Nuning kepada majelis hakim.

Kecurigaan pun diungkapkan Nuning saat membenarkan pembayaran emas yang diambil Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait. Saat itu belum ada transaksi dari pihak Eksi Anggraini, ujarnya. Nuning juga kembali menegaskan, tidak ada diskon yang diberikan pada transaksi Budi Said yang tercatat di sistem E-Mas.

Lebih lanjut Nuning menjelaskan, pada stok pada 5 Desember 2018 ditemukan selisih 152,8 kg pada sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya tudingan transaksi tidak wajar yang dilakukan Budi Said.

Informasi penting lainnya terkait rekaman CCTV menunjukkan keberadaan Budi Said di butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, yang seharusnya hanya diperbolehkan masuk oleh karyawan butik.

“Saya mendapatkan bukti CCTV dari gambar diam dan flash disk,” kata Nuning. Berdasarkan keterangan tersebut, Budi Said tidak membantah dan tidak menerima seluruh keterangan Nuning, namun meminta agar berkasnya diperlihatkan secara lengkap di persidangan.

Permintaan Budi Said kemudian ditanggapi juri dengan meminta Kejaksaan Jakarta Timur menghadirkan ahli yang bisa menjelaskan lebih lanjut soal rekaman tersebut.

Dengan kuatnya keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan, jaksa berharap kasus ini dapat membuktikan adanya keterlibatan Budi Said dalam tindak pidana korupsi dan penggelapan. Sidang mendatang rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penuntut.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said melakukan korupsi terkait pembelian emas dari PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam pembelian 5,9 ton emas yang dirancang agar seolah-olah 7 ton emas itu dibeli dari Precious. Butik Emas Metalik (BELM) Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak setuju dengan cara yang dilakukan Antam. Ia bermitra dengan pedagang Eksi Anggraeni, serta beberapa mantan narapidana Antam, antara lain Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua kali transaksi besar, Budi Said membeli emas seberat 100 kilogram seharga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya bernilai 41.865 kilogram. Hal ini mengakibatkan selisih emas yang belum dibayar sebesar 58.135 kilogram. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli emas sebanyak 5,9 ton seharga Rp3.593.672.055.000 dan resmi menyatakan stok minimal 1.136 kilogram.

Jaksa menyebut harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram jauh lebih rendah dibandingkan harga normal Antam. Akibatnya pemerintah mengalami kerugian bersih hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) Primair juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bagian 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara ini, ANTAM juga mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan nomor berkas: 815 PK/PDT/2024 yang saat ini sedang dalam tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Alasan utama dimohonkannya Peninjauan Kembali Kedua ini didasarkan pada berjalannya proses Pengadilan Tipikor yang dianggap penting dalam memutus putusan dan fakta-fakta terkait perkara tersebut, karena berkaitan langsung dengan dua aspek. dari tindakan pemerintah. kerugian yang muncul dalam Perkara Tipikor: pertama kekurangan 1.136 kg emas yang diberikan ANTAM kepada Budi Said, dan kedua kekurangan jenazah 152,8 kg emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 yang menyebabkan kerugian hilangnya tanah yang berharga. Rp92.257.257.820, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

(TIDAK)