JAKARTA – Kejaksaan Agung (JPU) gagal menjelaskan kerusakan lingkungan akibat korupsi timah senilai 271 triliun dolar AS saat diperiksa Dewan Yudisial.
Bermula saat Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Ardiansyah memberikan kesaksian melawan terdakwa Helena, Reza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Reza menjelaskan program CSR (Corporate Social Responsibility) dan rehabilitasi PT RBT yang dilaksanakan Telapak bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah daerah.
“Program rehabilitasi berkelanjutan ini merupakan kolaborasi multipihak, sehingga kami mengundang LSM Telapak dan kemudian pemerintah daerah di bidang pertanian dan peternakan,” kata Reza di hadapan persidangan, Rabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (23/10/2024).
Di tengah pemaparan Reza mengenai program yang dilaksanakan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan menanyakan kepada JPU apakah keterangan saksi relevan dengan dakwaan.
Hakim menanyakan kepada jaksa apakah kerusakan lingkungan akibat korupsi tersebut termasuk kerusakan pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.
“JPU memperkirakan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 300 triliun dan dampak lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun yang masuk dalam IUP RBT,” kata hakim.
Hakim juga menanyakan apakah perkiraan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 itu sudah termasuk kerusakan IUP PT RBT.
“Perhitungannya semua IUP ada di sana atau kita bimbing apa? Karena yang dijelaskan itu IUP PT RBT,” tanya hakim kepada jaksa.
Saat ditanya hakim mengenai hal tersebut, jaksa hanya bungkam dan tidak menjawab pertanyaan hakim.
Oleh karena itu, dalam perhitungan ahli ada beberapa kriteria seperti pengecualian PT Tima dari IUP, tapi kemudian ada kaitannya, nanti akan dijelaskan oleh ahli, kata jaksa.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menjawab akan mengkaji pendapat ahli bahwa kerugian lingkungan hidup sebesar 271 miliar dolar AS.
“Kemudian boleh diperiksa keterangan ahli, tapi berdasarkan dakwaan ada yang bilang tidak ada IUP terhormat dan tidak ada IUP,” jelas kuasa hukumnya.
(TIDAK)