JAKARTA – Tindakan mengetuk pasangan calon gubernur relawan dan wakil gubernur nomor satu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) disebut merupakan tindakan yang melintasi koridor undang-undang yang ada. Perkelahian terjadi saat relawan RIDO menempelkan stiker menanyakan siapa yang akan terpilih pada Pilkada DKI 2024.
Berikutnya ada wajah RK-Suswono yang ditumpangkan pada Presiden Prabowo Subianto dengan tulisan “Pemilihan Gubernur Prabovo”, serta wajah Pramono-Rano dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan tulisan “Pemilihan Gubernur Megawati”. .
“Alasan pemukulan terhadap relawan RIDO karena kelompok yang diduga pendukung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno melihat stiker yang dipasang relawan RIDO sebagai bentuk kampanye hitam. Saling adu domba dan dorong konten,” kata Koordinator Umum Bidang Hukum Realtor Group (RK) Zuhad Aji Firmantoro dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Motif kekalahan relawan Rideau, kata Zuhad, sebenarnya merupakan motif yang wajar dan sah, karena diketahui pilkada merupakan ajang pertarungan memilih kepala daerah dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten, dan tentunya ada undang-undang yang mengaturnya. mengatur koridor. harus dilakukan oleh peserta pemilu.
Adapun mengenai larangan hasutan kampanye dan rivalitas baik dalam pemilu presiden daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten, adalah UU No. 8 Tahun 2015 mengubah dan menambah UU No. Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang mengacu pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 335.6 2020.
Pelanggaran terhadap larangan berkampanye di atas juga diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 187 Ayat 2 UU Pilkada No. 8 Tahun 2015: seperti huruf a, huruf b, huruf c, d, e atau f paling singkat 3 (tiga) bulan atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan. denda minimal Rp 600.000 atau maksimal Rp 6.000.000,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, stiker yang dipasang Relawan RIDO tidak mengandung unsur provokatif.
Isi atau isi stiker yang dipasang Tim Relawan Rideau hanya memuat hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan pasangan calon dan tidak mengandung unsur-unsur yang menyinggung agama, suku atau agama atau sudut pandang salah satu pasangan calon, demikian bunyi pernyataan tersebut. .
Isi stiker yang dipasang tim relawan Rideau, lanjutnya, hanya berisi pertanyaan seputar pemilihan pasangan calon dan tidak memuat ajakan untuk melakukan tindak pidana, melawan kewenangan, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, stiker yang dipasang tim relawan Rido adalah fakta dan bukan fitnah/berita bohong karena kita tahu bersama Pramono Anung – Rano Karno merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung Partai Demokrat Indonesia. Perjuangan di bawah pimpinan Ibu Megawati Soekarno Putri.
Selanjutnya, apabila ada pihak yang menilai isi stiker yang dipasang Kelompok Relawan RIDO melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bevashlu). Alat yang yurisdiksinya diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat 3 UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015,” ujarnya.
Berdasarkan uraian fakta dan hukum di atas, maka jelas dan nyata bahwa isi stiker yang diterbitkan Kelompok Relawan RIDO tidak melanggar larangan promosi yang diatur dalam ketentuan Pasal 69 Ayat (c) UU. Hukum Republik Azerbaijan. UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Yo. Pasal 57 PKPU 13/2024 Oleh karena itu, tindakan pelecehan dan pemukulan yang dilakukan oleh kelompok yang diduga pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Pramono – Rano Karno dapat digolongkan sebagai kejahatan dan perusakan pesta demokrasi saat ini.
(Oke)