JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta segera menetapkan tersangka skandal pemberontakan atau memberikan sanksi terhadap impor beras senilai lebih dari 294,5 miliar euro.
Hal ini diungkapkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yodi Fornomo Harhap, menyoroti penanganan skandal pemberontak atau denda impor beras sebesar 294,5 miliar euro yang membawa nama Ketua Panas. Arif Prastio Adi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi harus bertindak cepat dalam hal ini. Apalagi mereka sudah menerima laporannya,” kata Yodi, Jumat (18/10/2024).
Yodi juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ketua Bapanas Arief Prasetyo Adi atas keterlibatannya dalam skandal grading atau denda Rp 294,5 miliar yang dikenakan pada impor beras. Menurut Yodi, KPK sebaiknya memanggil pimpinan Bapanas Arif Prastyo Adi demi keadilan dan kepastian hukum.
Termasuk (dipanggil) Ketua Panas, ketika misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui dia terlibat secara formil maupun finansial, tentu dia dipanggil karena asas keadilan dan kepastian hukum. jelas Yodi.
Yodi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menggunakan penyidik terbaik untuk mengusut keterlibatan pemimpin Panas Arif Prastio Adi dalam skandal pemberontak atau denda €294,5 miliar yang dikenakan pada impor beras.
“Skandal impor beras senilai hampir EUR 300 miliar ini harus diselesaikan. KFC harus mengerahkan penyidik terbaiknya agar status hukum kasus ini jelas,” pungkas Yodi.
Sebelumnya, Riset Demokrasi Rakyat atau SDR menggelar aksi unjuk rasa di luar kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/10/2024). Audiensi Peneliti Demokrasi Rakyat (SDR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Ketua Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka skandal devaluasi atau denda impor beras Rp 294,5 miliar.
Peneliti Demokrasi Rakyat (SDR) meminta KPK berjanji terkait dugaan korupsi Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi terkait denda yang dikenakan atas pengurangan kenyamanan atau impor beras, kata Direktur Eksekutif Demokrasi Rakyat (SDR) itu. Demokrasi Rakyat. Penelitian (SDR) Hari Porvanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah beberapa waktu mengklaim seluruh proses penanganan perkara, termasuk pengusutan skandal rif 294,5 miliar, bisa dilanjutkan dengan penyidikan. Kajian Demokrasi Rakyat atau SDR merilis laporan grading rate atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar pada 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah dikabarkan mulai memanggil saksi dari Perum Bulog pada Rabu (21/08/2024) terkait denda impor beras atau skandal pekerjaan senilai Rp 294,5 miliar. Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Perindustrian mengungkap terdapat 1.600 kontainer senilai Rp294,5 miliar berisi beras ilegal di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Tanjung Prak di Surabaya. Kementerian Perindustrian melaporkan 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang terdampar di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu diketahui berdasarkan data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer tertahan, termasuk yang berisi beras, dan masih belum diketahui legalitasnya.
(tumpul)