JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Kkun Ahmad Syamsurijal angkat bicara soal 60.000 orang yang terkena dampak penghentian pekerjaan (PHK). Ia mengatakan, harus ada ketentuan yang bersifat win-win solution bagi semua pihak.

Makanya menurut saya sistem atau regulasinya perlu diperbaiki. Harus jelas dan win-win untuk semua pihak. Ditambah lagi, kita sedang berada di tengah badai. PHK, kita benar-benar harus menang. ,- kata Kukun dalam keterangannya, Selasa (11 Mei 2024). 

Dia mengatakan badai PHK di Indonesia harus menjadi pengingat bagi semua pengambil kebijakan untuk mengambil tindakan dan segera mengambil tindakan perbaikan. Menurut Kukun, pemerintah (dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja) harus mendorong daerah untuk membentuk sistem peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya PHK pada dunia usaha.

“Dan hal ini harus dilakukan bersamaan dengan pengambilan kebijakan yang efektif. Kita harus menetapkan UMP (upah minimum provinsi) secara adil untuk meminimalisir terjadinya PHK,” ujarnya.

Kukun mengingatkan, penting agar sistem regulasi tidak berat sebelah. Artinya harus berlandaskan prinsip keadilan kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Misalnya ditambah inflasi dan lain-lain pada laju pertumbuhan ekonomi, komponen itu harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Lihat juga bagaimana pengusaha berkembang dan bagaimana pekerja sejahtera,” jelas Kukun. 

Oleh karena itu, semua pihak harus senang jika regulator menetapkan kenaikan gaji, yang harus dikaitkan dengan produktivitas yang lebih tinggi, tambah anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu. 

Kukun, Kepala Badan Anggaran (Banggar) Republik Demokratik Kongo, mencontohkan pengusaha tidak terlalu mempermasalahkan jika ada kebijakan kenaikan UMP bagi pekerja. Tindakan normatif dan hukum yang diadopsi oleh pemerintah juga mendukung pengembangan bisnis.

“Pengusaha akan senang kalau semuanya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dan diperhitungkan dengan benar sehingga negara juga bisa ada. Bagaimana bisa menjadi pengawas dan regulator yang adil,” jelas Kukun.

“Kalau gaji naik, karyawan jadi lebih termotivasi dan etos kerjanya naik, jadi semuanya berjalan beriringan. “Beginilah cara kami duduk bersama untuk memastikan semua pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan mengikuti diskusi tersebut,” tambahnya.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 59.796 orang pada Januari hingga Oktober 2024. Pada bulan September, 52,993 orang diberhentikan, dan tambahan 6,800 orang diberhentikan pada bulan Oktober saja.

Wilayah yang paling banyak melakukan PHK adalah DKI Jakarta dengan 14.501 lapangan kerja, meningkat 94% dari bulan September. Sedangkan jumlah pekerja yang terkena PHK di wilayah Jawa Tengah mengalami penurunan sebesar 23,8% dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 11.252 orang. Wilayah ketiga yang paling terkena dampak adalah Banten, dengan 10,524 unit, naik 15,47% bulan ke bulan.

“Misalnya sekarang UMC di masing-masing daerah tidak seimbang. Pekerja pasti membandingkan diri dengan daerah lain. Kalau ada pertumbuhan di satu daerah pasti turun ke jalan. Ini harus kita hindari. Sistem konstruksinya bagus kata. cucunya. 

Sistem peringatan dini yang diusulkan pemerintah merupakan langkah maju yang baik, namun hanya bisa efektif jika mengintegrasikan data yang akurat, pemantauan berkelanjutan, dan respons kebijakan yang cepat dan fleksibel, tegas Kukun. 

“Sistem ini tidak bisa berdiri sendiri. Sistem ini perlu dikoordinasikan dengan kebijakan lain, seperti dukungan keuangan dan pelatihan ulang, untuk benar-benar mengurangi jumlah PHK,” katanya.

Kukun meyakini persoalan pemecatan itu bisa terselesaikan jika keputusan pengangkatan kembali didasarkan pada prinsip keadilan. Implementasinya juga harus memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Kita perlu mengambil keputusan yang cerdas karena hal itu mempengaruhi nasib jutaan pekerja,” kata Kukun.

Perwakilan DPR, Koordinator Jaringan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), berharap putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan berujung pada terciptanya lingkungan kerja dan dunia usaha yang sehat. Menurut Kukun, pengusaha siap bekerja sama dengan negara jika kebijakan terus mendukung pengembangan industri.

“Harus ada sistem yang otomatis semua pihak menerima semua ini. “Kondisi pekerja baik dan pengusaha tidak khawatir karena merasa terlindungi,” ujarnya.

“Kalau regulasinya jelas, pengusaha akan aman. “Ketika industri berkinerja baik, pekerjaan para pekerja tidak terancam dan pertumbuhan ekonomi meningkat,” tambah Kukun.

Kukun juga mengingatkan seluruh kementerian/lembaga untuk menegakkan kebijakan yang tidak melanggar aturan atau undang-undang apa pun.

“Kita harus tetap berpegang pada hukum dan tidak mengambil keputusan yang menimbulkan norma baru.

Sementara itu, pemerintah juga disarankan untuk memperbaiki kebijakan jaminan sosial. Hal ini untuk mendukung pekerja yang mengalami kerugian akibat PHK.

“Memastikan program Perlindungan Pengangguran (JKP) efektif dan dapat diakses oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan. “Dan jejaring sosial harus diperkuat, termasuk akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis bagi keluarga pekerja yang terkena PHK,” tutup Kukun.

(dinding)