JAKARTA – Sejumlah aset yang diamankan terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis sudah dinyatakan menjadi milik negara. Hal itu diungkapkan Hakim Jaini Basir saat menjatuhkan hukuman pada Harvey Moeis. Keputusan tersebut diambil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). 

“Hakim menganggap barang bukti milik terdakwa memberatkan negara,” kata Basir. 

Jaini menjelaskan, aset Harvey Moeis disita dan dihitung sebagai dana pengganti yang diberikan kepada korban. 

Suami Sandra Dewi diketahui harus membayar denda Rp 210 miliar. 

“Diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian keuangan negara yang harus dibayar oleh terdakwa,” ujarnya. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memerintahkan hakim membekukan seluruh harta kekayaan terdakwa dalam persidangan tipikor dan pencucian uang tersebut, tanpa ada harta benda atas nama Harvey.