JAKARTA – Wakil Presiden X DPR RI MY Esti Wijayati menyebut profesi guru sangat rentan dengan tindak kriminal. Ia pun mengomentari kasus guru terhormat Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya seorang pelajar polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Guru-guru terhormat seperti Bu Supriyani sering menderita, yang tidak hanya harus menjalankan tugasnya, tetapi juga menghadapi bahaya hukum saat membimbing siswanya,” kata MY Esti Wijayati dalam keterangannya. Sabtu (26/10/2024).
Menurut Esti, sistem pendidikan yang seharusnya melindungi dan mendukung guru dalam bekerja kini menjadi ancaman. Kasus guru Supriyani merupakan salah satu contoh lemahnya profesi guru di era ini, khususnya guru-guru terhormat yang kesulitan menjalankan tanggung jawabnya.
“Yang paling menarik bagi Bu Supriyani adalah intervensi dan respon orang tua siswa yang menurut saya terlalu berlebihan, apalagi jika salah satu pihak mempunyai kuasa atau pengaruh, tentu saja membebani guru, yaitu adalah. berat,” kata Esti.
Hal seperti itu, menurutnya, bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Faktanya, tindakan yang berlebihan dan tidak konsisten dapat merusak sistem pendidikan.
Esti menegaskan, profesi guru dilindungi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan ketidakadilan.
Selain itu, mereka juga merencanakan bagaimana melindungi guru dari siswa, orang tua siswa, masyarakat, dan penyelenggara pelayanan pemerintah. Dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pekerjaan guru dan tenaga kependidikan.
“Profesi guru jelas terlindungi dalam proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan adanya campur tangan dan intimidasi terhadap orang tua yang dapat mengancam kesehatan guru dalam pekerjaannya,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, bukan guru yang meminta sendiri bantuan hukum. Sebab membantu mengangkatnya ke PPPK saja tidak cukup.
Dulu santer beredar kabar bahwa Supriyani, guru terhormat SDN 4 Baito, dituduh memukul siswa kelas 1 bernama MC. Kebetulan MC adalah petugas polisi di Polsek Baito. Meski ditangkap, Supriyani menegaskan tak pernah memukuli MC.
(Ari)