JAKARTA – Kebijakan pendanaan beasiswa Badan Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan direstrukturisasi. Hal tersebut pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Wamendiksintak) Stella Christie.
Saat ini, Stella Christie mengatakan pihaknya tengah mendalami penggunaan dana LPDP berdasarkan data partainya dan akan melakukan analisis berdasarkan biaya dan manfaat atau cost-benefit analysis.
“Perlu ditinjau kembali alokasi dana (LPDP), dana yang digunakan saat ini, misalnya jumlah dana yang digunakan untuk program magister sudah optimal atau belum,” ujarnya di Jakarta. 30 Agustus 2024.
Stella menekankan prinsip bab optimal adalah keadilan dan kualitas, sehingga kedua faktor tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam ulasan kali ini. “Kami akan segera mengeluarkan temuan dan rekomendasi bagaimana mengoptimalkan dana LPDP,” ujarnya.
Namun Stella mengatakan kewenangan dana LPDP berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga belum bisa mengambil kebijakan mengenai optimalisasi dana LPDP.
Meski demikian, ia menyatakan pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk mengoptimalkan dana beasiswa LPDP. “Tujuannya hanya satu, memaksimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” kata Stella.