JAKARTA – Pada 30 Oktober 2024, kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven memanas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini disebabkan adanya perselisihan antara pengacara mereka mengenai rencana persidangan.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Bem menegaskan, persidangan harus dilakukan secara offline dan atas kesepakatan bersama. Namun, tidak demikian halnya dengan pengacara Paula Verhoeven.

Alvon Kurnia Palma menjelaskan, pihaknya punya alasan ingin mendengarkan perceraian di e-court. “Hakim, kapan pun kasus ini digugat, bisa jadi masalah,” ujarnya di ruang sidang.

Pengacara tersebut menyatakan bahwa ia tidak ingin urusan rumah tangga kliennya dapat diakses oleh publik jika mereka tetap offline. Sebab, dikhawatirkan akan timbul ruang pemberitaan buruk yang merugikan suatu pihak.

“Ini kami lakukan demi anak, agar salah satu orang tua tidak mempunyai catatan buruk. Hukum Islam menyatakan bahwa anak berhak mendapatkan yang terbaik dari orang tuanya. “Itulah yang sedang kami coba lakukan,” kata Alvon.

Namun, Fahmi Bachmeed tetap teguh menjaga masalah ini tetap offline. “Majelis, sepertinya Anda tidak mengerti maksud saya. “Saya ingin sampaikan, perkara selanjutnya tidak akan ada di e-court, tapi kami akan hadir di ruang sidang,” imbuhnya.

Alvon sedikit emosi mendengar pernyataan Fahmy Bachmid. Ia menegaskan dengan lantang bahwa dirinya memang memahami pernyataan Fahmy. Namun, ada alasan kuat untuk mengajukan kasus e-court.

Reaksi Alvon membuat Fahmy berusaha menenangkannya, “Tunggu dulu, jangan terlalu emosi. Tenang saja.” Hakim menunda kasus tersebut selama beberapa menit karena perdebatan sengit antara kedua pengacara.

Usai sidang, Fahmy Bachmead menjelaskan keputusan akhir hakim atas kasus tersebut. Ia menjelaskan, mereka telah sepakat bahwa pengujian lanjutan akan dilakukan secara tertutup dan online. 

Namun sidang pembuktian harus dilakukan secara tertutup dengan dihadiri kedua belah pihak, tambahnya.

Keputusan hakim yang menggelar sidang secara tertutup dan e-court merupakan sidang pembuktian atas dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven. 

Meski sang model membantah, Bayam yakin bisa membuktikan perselingkuhan istrinya di depan hakim. “Pada dasarnya semua bukti terungkap di persidangan. “Saya tidak bisa membaginya kepada Anda (media),” ujarnya.

Sulit untuk bertemu anak-anak

Tak hanya menuntut agar persidangan dilakukan secara elektronik dan tertutup, keberatan Paula Verhoeven juga disampaikan melalui pengacaranya pada sidang tanggal 30 Oktober.

Ia mengaku kesulitan untuk bertemu dengan kedua anaknya. “Saya meminta majelis hakim memerintahkan pemohon untuk tidak membatasi kunjungan ibu dan bayinya,” ujarnya.

Pernyataan pengacara Paula Verhoeven sangat kontras dengan pernyataan Bem Wong yang mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan kunjungan istri dan anak-anaknya.*

(SIS)