JAKARTA – Partai Gerindra meminta Mahkamah Agung (MA) menepati janji presiden terpilih Pravo Subianto periode 2024-2029 untuk mencegah korupsi di Tanah Air.
Gerindra ingin MA melawan kekuatan mafia hukum, ketimbang menganjurkan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap Mardani Hay Maming.
Hal ini disampaikan politikus Partai Gerindra Emmanuel Ebenezer menanggapi terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Hakim Agung Sunarto merupakan salah satu hakim Peninjauan Kembali (PK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani Hay Maming sebagai terpidana korupsi.
Ia mengatakan Mahkamah Agung harus puas dengan komitmen Presiden terpilih Pravo dalam mencegah korupsi. Noel pada Rabu mengatakan, “Saya sangat berharap MA benar-benar bisa menjadi benteng atau kekuatan untuk melawan mafia hukum, bukan badan politik yang harus dirundingkan atau dibicarakan (merujuk pada PK Mordani Hey Maming) (16/10/2024 )
Noel juga menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mempertimbangkan peninjauan kembali (PK) Mordani Hay Maming terhadap undang-undang yang ada. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) patut mengingat Mardani Hay Maming, pelaku tindak pidana korupsi, telah dijatuhi hukuman di tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Noel menjelaskan, penegakan hukum (terkait PK Mordani Hey Maming) harus terus kita tunjukkan karena lembaga ini bukan pusat politik.
Dalam kesempatan itu, Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Noel Sunarto merekomendasikan pembersihan internal. Noel menegaskan, Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Hakim Sunarto harus terbebas dari mafia hukum, baik di dalam maupun di luar.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan mafia di Mahkamah Agung juga harus dibereskan.
Selain itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Guru Besar Agus Surno, berharap Ketua MA yang baru bisa menunjukkan kesungguhannya mengadili peninjauan kembali (PK) izin usaha pertambangan Sunarto atau kasus korupsi IUP. , yaitu Mordani O Maming
Saya berharap Pak Sunarto independen dan objektif, kata Agus. Saya berharap beliau tetap menjaga integritas dan juga mengambil keputusan atas kasus PK terhadap terdakwa Mardani He Maming.
Agus mengatakan Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum korupsi dengan menolak uji materiil Izin Usaha Pertambangan (IUP) terpidana pelaku korupsi Mardhani He Maming.
Agus mengatakan, “Saya berharap Mahkamah Agung menjadi lembaga yang kuat dan menjadi pilar terakhir dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi.”
Mardani Hay Maming mengatakan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberantas korupsi dengan menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada pelaku korupsi dalam peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah korupsi.
Agus mengatakan masyarakat akan semakin sejahtera dengan mendukung presiden terpilih Pravo Subianto atas komitmennya memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.
Diketahui, Hakim Agung Prof Dr Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Prof M Sharifuddin yang akan pensiun pada November mendatang. Sunarto terpilih dalam rapat umum khusus pemilihan Presiden Mahkamah Agung RI yang digelar hari ini.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri awalnya memvonis Mordani He Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dipastikan menerima suap untuk mengeluarkan perintah pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karia Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Hal ini terjadi pada masa Mardani Hay Maming menjadi penguasa Tana Bumbur
Komisi hakim yang dipimpin Hero Kunzor juga menjatuhkan denda tambahan ganti rugi kepada negara sebesar 110,6 miliar dengan menyatakan jika tidak membayar harta bendanya akan disita dan dilelang atau dipenjara selama 2 tahun.
Mardani Hay Maming yang tidak puas dengan putusan pengadilan tipikor Banjarmasin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru memperpanjang masa hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Namun tak diterima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi, dan Hakim Agung Suharto menolak keras permohonan tersebut.
Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung memvonis Mordani Hay Maming 4 tahun penjara dengan 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar).
Pada 6 Juni 2024, nama Mordani He Maming kembali terungkap setelah kedapatan diam-diam mendaftar PK.
Sekilas tentang proses perkara tersebut, disebutkan bahwa Mardani Hay Maming merupakan ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Panitia Peninjauan Kembali (PK). H. Sunarto, SH MH, Anggota Dewan 1 H. Ansori, SH, MH dan Dewan 2 Dr. PRIM Hariyadi, S, M.H.
Sementara itu, Wakil Panitera Sistem Peninjauan Kembali (PK) Mordani Hey Maming adalah Dodik Setio Wijanto, S.
Diberitakan dalam laman Panitera MA, permohonan PK Mardani Maming terdaftar dengan Nomor Perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mordani Hey Maming saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Majelis Hakim MA.
Dalam perjalanannya, Hakim Ad Hoc Tipico Ansori dan MA Sunarto didakwa mempengaruhi pengurangan hukuman melalui proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pelaku korupsi Mardani Hay Maming dari Izin Usaha Pertambangan (IUP). .
(B)