JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru mengenai tambahan batasan SNBP 5% bagi sekolah yang menggunakan rapor elektronik. Alasan yang dikemukakan adalah penggunaan e-report sudah berlangsung selama 3 tahun. Namun, sekolah yang menggunakan e-report baru tahun ini dipuji karena memberikan tambahan tunjangan sebesar 5% untuk jalur SNBP pada tahun 2025.

Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Peserta Didik Baru (SNPMB) 2025, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie memberikan penjelasan terkait kebijakan baru tersebut.

“Sebenarnya kebijakan ini sudah diterapkan sejak lama, terutama karena adanya Kebijakan Digitalisasi Nasional di sekolah kejuruan dan menengah. “Saat itu Presiden Prabowo menegaskan kita harus memasuki era digitalisasi seluruh sistem,” ujarnya, Minggu (5/1/2025 melalui siaran langsung di YouTube SNPMB ID, sosialisasi online pembuatan akun SNPMB dan melengkapi PDSS.2025). .

“Kami sudah menerapkannya sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerapan e-report selama 3 tahun. Namun, kami tidak pernah menghargai dampak penerapan e-reporting. “Makanya melalui SNBP 2025 kami akan memberikan tambahan 5% kepada sekolah. Salut kepada pihak-pihak yang menerapkan e-report,” jelasnya

Tjitjik juga menambahkan harapannya dengan penggunaan e-report untuk memastikan data PDSS selalu up-to-date, karena PDSS akan menjadi benchmark perguruan tinggi dengan indikator kinerja sekolah dan kinerja mahasiswa.

“Kami berharap dalam 3 tahun ke depan semua data PDSS sudah berbasis e-report. Ini akan memastikan bahwa datanya mutakhir. “PDSS menjadi acuan penting bagi perguruan tinggi karena merupakan database yang memiliki pengalaman kinerja sekolah dan yang mendaftarkan siswa yang berhak,” lanjutnya.

Lalu bagaimana mekanisme pengisian PDSS oleh sekolah yang ingin menggunakan e-report? Berikut proses yang dijelaskan oleh Koordinator Seleksi Nasional Berbasis Merit (SNBP) SNPMB 2025, Dr. Riza Satria Perdana.

1.     Aktifkan e-laporan –     Diedit oleh sekolah. –       Periksa data yang diunduh dari portal PUSDATIN dan SNPMB. – Periksa jumlah untuk setiap bagian. –       Aktifkan e-report di aplikasi PDSS (hanya pada sekolah yang data lengkapnya sudah diisi “Lengkap” di aplikasi e-report PUSDATIN. Apabila sekolah memutuskan untuk menggunakan e-report, maka limit akan otomatis bertambah). –       Jika detailnya benar, harap selesaikan detail sekolahnya. 2. Isi kolom Peringkat Siswa yang Memenuhi Syarat – Status akan diproses terlebih dahulu dan otomatis lolos setelah pengunduhan data dari sistem e-report selesai. 3.   Penyelesaian dan Finalisasi –       Finalisasi hanya ada dua kali (finalisasi data sekolah dan nilai). –       Wisuda dapat dibatalkan sebelum nilai diselesaikan. – Nilai akhir tidak dapat dibatalkan.

(khayali)