JAKARTA – Apakah anak sekolah akan libur pada 27 November saat pemilu 2024? Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2024, tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur umum penyelenggaraan pemilu serentak.

Keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat mengikuti pemilu serentak (Pilkadi) yang digelar di berbagai daerah.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Tito Karnavian, dikutip Senin (25/11/2024).

Menurut Tito, pada tahun ini pemilu serentak akan dilaksanakan di 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 451 kabupaten, dan 93 kota. Keputusan presiden ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa mengganggu pekerjaan atau aktivitas lainnya.

Solusi meriah untuk anak sekolah

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tanggal 27 November 2024 juga dijadikan hari libur anak sekolah? Jawabannya adalah ya. Sesuai isi Perpres Nomor 33 Tahun 2024, hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Isi Keppres:

1. Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

2. Keputusan ini mulai berlaku pada hari diumumkan, yaitu tanggal 21 November 2024.

Merujuk pada ketentuan sebelumnya, hari libur nasional merupakan masa istirahat resmi yang diakui oleh pemerintah. Ini adalah hari raya keagamaan, kemerdekaan, dan momen situasional, seperti pemilu. Oleh karena itu, seluruh institusi, termasuk sekolah, pun ikut merayakan hari raya ini.

Hak guru dan staf pengajar

Selain siswa, guru dan staf pengajar sekolah berhak istirahat pada hari tersebut. Langkah ini diambil agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak. Oleh karena itu, tidak ada kegiatan pendidikan pada tanggal 27 November 2024.

Keputusan ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, memberikan kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif, tanpa mengganggu aktivitas rutin.

(km)