JAKARTA – Tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK Suharlan menangis setelah menyesali perbuatannya. Berawal dari jaksa KPK yang menanyakan apakah ia menyesal menerima uang pemerasan dari narapidana. 

“Apakah kamu menyesali perbuatanmu? Apakah kamu menyesalinya?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). 

“Maafkan aku,” jawab Suharlan. 

“Dari hasil pemerasan di Lapas KPK ini saudara dapat berapa,” tanya jaksa lagi. 

“Kalau dihitung dari…”, jawab Suharlan yang disela pertanyaan jaksa selanjutnya. 

“Berapa (keuntungan) yang didapat dari pemerasan itu?” tanya jaksa lagi. 

“Tunggu sebentar, Pak,” jawab Suharlan tak kuasa menahan air matanya. 

Mengetahui hal tersebut, jaksa melanjutkan pertanyaannya kepada terdakwa lainnya. 

Setelah Suharlan mampu menahan tangisnya, jaksa kembali melanjutkan pemeriksaan. 

“Apakah Mas Suharlan menangis?” 

“Baik Pak Jaksa”, jawab terdakwa. 

Jaksa kemudian menanyai Suharlan mengenai jumlah uang yang diterimanya. Suharlan mengaku tidak ingat persis berapa jumlah yang diterimanya. 

“Berapa total yang didapat? Apakah jaksa ingat?” 

“Sesuai tagihannya 103 (juta rupee),” jawab Suharlan. 

Jaksa kemudian mendalami penggunaan uang ratusan juta dolar tersebut. 

Suharlan juga mengatakan uang itu digunakan untuk menghidupi istri dan anaknya. Tak hanya mereka, ia juga mengaku menghidupi keponakannya yang yatim piatu itu. 

“Lalu untuk apa lagi ada uang?” tanya jaksa. 

“Untuk ini kehidupan pribadi saya sehari-hari, bensin, makanan, rokok,” jawab Suharlan. 

“Apakah ada yang membeli peralatan dengan uang ini? 

“Tidak ada Pak Jaksa”, jawab Suharlan.

(mata)