JAKARTA – D, salah satu buronan kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Polda Metro Jaya, merampas uang senilai Rp 2,6 miliar lebih dan perhiasan mahal. D adalah pasangan M bernama A dalam daftar pencarian (DPO) nama tersebut.

D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan DPO A alias M, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Adri Siam Indra kepada wartawan, Selasa. 12/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, pihaknya menerima uang sebesar 2.687.599.000 aryi, yakni 2.275.299.000 aryi, 3.000 SGD, dan 37.000 dollar AS.

“D adalah istri DPO A alias M yang masih diproses secara hukum,” ujarnya.

Selain uang, pihaknya menyita 58 buah perhiasan, 6 buah telepon seluler, 2 buah mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buah buku bank.

Tentu penyidik ​​akan melanjutkan penyidikan, penangkapan pelaku, pengumpulan barang bukti, dan permintaan pemblokiran rekening terkait, kata Adi Arie.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya dalam kasus perjudian online (Judol) yang melibatkan pegawai dan ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sejauh ini sudah ada 18 orang yang terlibat dalam kasus perjudian online tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai perusahaan.

Dirkrum Polda Metro Jaya Kompol Vira Satya Triputra mengatakan, keduanya bukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi melainkan warga biasa. Vira mengatakan, Senin (11/11/2024): “Dari luar, dari luar”. 

Salah satu tersangka, MN, melarikan diri. Sedangkan tersangka lainnya, DM, merupakan tersangka baru. Ada lagi tersangka A yang masih dicari. Polisi memastikan akan mempertimbangkan secara matang kasus pengadilan yang melibatkan pegawai yang terpapar tersebut.

“Tentunya kami juga akan meminta dukungan dari pejabat pemerintah terkait, apalagi jika kedepannya ada tindak pidana pencucian uang, karena dalam kasus perjudian ini kami akan melihat pasal-pasal mengenai pencucian uang tersebut,” ujarnya.

Polda menetapkan 18 orang pelaku perjudian online sebagai tersangka, termasuk beberapa pegawai Komdigi RI Metro Jaya dan staf ahli. Ada 11 karyawan di perusahaan ini. Enam sisanya adalah warga negara biasa. Lalu ada lagi orang hilang, A.

(dinding)