DEPOK – Satuan PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pengasuh yang memberikan air panas berinisial S (35) kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan berinisial KCB di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Rabu. (12.04.2024).
Benar, pelaku ditangkap dengan barang bukti. Pelaku adalah seorang pengasuh anak, kata Kepala Unit PPA Polres Metro Depok, Iptu Santy Anggraini saat dikonfirmasi.
Santy menambahkan, pelaku kesal karena bayi korban kerap menangis saat dimandikan.
– Penyebab sakitnya adalah korban menangis setiap ingin dimandikan, ujarnya.
Lebih lanjut, Santy menegaskan pelaku dijerat 80 pasal KUHP atas perbuatannya.
“Pasal 80 KUHP adalah penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ancamannya 8 tahun penjara,” ujarnya.
(Ha)