TANGERANG – Pria berinisial RA ditangkap Satpolsk Metro Tangerang, karena tega menjual daging dan darahnya seharga Rp 15 juta. Sang ayah diduga memutuskan untuk menjual bayinya yang berusia 11 bulan karena kesulitan ekonomi.
Kejadian bermula saat pelaku RA melihat postingan di media sosial tentang permintaan pembelian anak dengan akun Me atau Octis. Sayangnya, sang ayah menjual anaknya saat ibu korban bekerja di Clementon.
Dengan dalih menitipkan anak tersebut di rumah kerabatnya di kawasan Tandojam, terdakwa membawa korban yang sudah ditinggal bersama mertuanya. Namun sang ayah tega menjual anaknya seharga Rp 15 lakh.
Rosma Devi, ibu korban, mengatakan, saat kembali bekerja dari Kalimantan, ia bertanya kepada suaminya tentang anak tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa anak tersebut adalah milik Tanger.
Karena curiga, ibu korban memaksa pelaku dan akhirnya terungkap bahwa anak tersebut dijual seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024 yang ditemui di kawasan Sungai Cisadane. Tidak hanya itu, uang yang diperoleh penjahat digunakan untuk kebutuhannya dalam waktu seminggu.
Rasmala langsung memberitahu Polres Metro Tangerang, berdasarkan laporan ibu korban, Satreskrim Polres Metro Tangerang segera menangkap dua orang lainnya, termasuk HK dan MON, yang diduga berusia 11 bulan sebagai pembeli. anak tua
Terima kasih kepada Kapolres dan Satreskrim Polres Metro Tangerang, anak saya ditemukan selamat, kata Rasmala kepada wartawan.
Kini, ketiga pelaku tersebut telah ditahan Polres Metro Tangerang dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena melindungi anak.
(dinding)