JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan membubarkan Satuan Tugas Percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan Masyarakat (UU Ciptaker). Pembubaran Satgas diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 dan pembubaran Satgas Penertiban Masyarakat diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Produksi Jasa.
“Melalui Perpres ini, kami membatalkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Cipta Kerja berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Penciptaan lapangan kerja diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 dan Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan mengupayakan peningkatan hukum perdata UU 11 Tahun 2020 untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja,” bunyi Pasal 1 yang dikutip dalam undang-undang tersebut, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Dalam pembubaran Gugus Tugas Percepatan Nasional UU Cipta Kerja, Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Nasional UU No. 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022. tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Dewan Kerja Pemekaran Daerah Kota Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, telah dibatalkan dan dinyatakan tidak ada gunanya.
Presiden Prabowo menandatanganinya pada 8 November 2024. Mengingat Perpres tersebut, pembubaran Satgas dilakukan demi keberhasilan dan kemajuan pemerintahan.
“Dan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan undang-undang pemerintah tersebut, perlu dibubarkan Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi surat tersebut mempertimbangkan b.
(Ari)
(Ari)