DUBLIN – Conor McGregor dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Kota Dublin di Irlandia atas kekerasan yang dilakukannya pada tahun 2018. Ia diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 250.000 euro (setara Rp4,1 miliar).

Putusan tersebut diumumkan pada Jumat 22 November 2024 malam waktu setempat. Hakim menjatuhkan hukuman tersebut setelah juri yang terdiri dari delapan wanita dan empat pria menyatakan McGregor bersalah.

Dikutip dari Associated Press Sabtu (23/11/2024), korban Nikita Hand mengaku trauma usai diserang McGregor di sebuah mansion di Dublin, Irlandia pada 9 Desember 2018. Ia menggugat petarung UFC tersebut secara perdata. .

Menurut pengacara korban John Gordon, McGregor tampak marah setelah kalah dalam pertarungan melawan Khabib Nurmagomedov pada 8 Oktober 2018. Ia melampiaskan amarahnya kepada Hand yang menolak berhubungan seks dengan petarung tersebut.

“Dia bukan laki-laki tapi hujan. “Tuan, Anda harus memperlakukan dia seperti itu,” ejek Gordon.