JAKARTA – Terdakwa kasus pemerasan Rutan KPK, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50% gajinya. Hal itu diakuinya saat menjadi saksi dalam kasus terdakwa lain. Perlu diketahui, dalam kasus ini ada 15 personel KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengakuan penerimaan gaji tersebut bermula saat jaksa menanyakan status kepegawaian terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ridwan pun mengaku masih menjadi pegawai Badan Pemberantasan Korupsi karena tetap menerima gaji. 

“Sampai saat ini kamu masih mendapat gaji?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). 

“Tetap dibayar, tapi kira-kira 50 persen,” jawab Ridwan. 

“Kenapa gajinya sampai 50 persen? Apa masalahnya?

“Karena kami yang dituduh,” kata Ridwan. 

Di ruang sidang, Ridwan menjelaskan pemotongan separuh gajinya bermula saat ia menjalani sidang kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dalam putusannya, Dewas menyatakan Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik anggota KPK karena menerima pemerasan dari tahanan. 

“Bagaimana hasil ujian Dewas?” 

“Kami dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar di Rutan KPK dan mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” jawab Ridwan. 

(dinding)