JAKARTA – Sekretaris Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco mengatakan, pihaknya akan melaporkan ke Bawasla Jakarta Timur di DKPP Jakarta terkait tidak terbitnya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 28 Pinang Ranti.
Menurut dia, jelas ada pelanggaran dan KPPS dibubarkan dan diproses hukum oleh polisi berdasarkan surat suara yang pertama kali dicoblos di TPS untuk Pramono Anung-Rano Karno.
Namun Bawasla tidak membeberkan keputusan pembatalan (PSU) tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan kemungkinan Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena belum mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS 28 Pinang Ranti, padahal pelanggarannya sangat jelas dan KPPS sudah dipecat dan dipecat. Proses pidana terus berlanjut “Saya ikut polisi,” kata Basri Baco dari Kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta. Rabu, Sabtu (7/12/2024).
Selain itu, Baco menyoroti banyaknya keluhan masyarakat atas tidak diterimanya surat undangan C6 yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih.
“Bukti lebih lanjut terkait banyaknya pengaduan masyarakat di Bawasl atas tidak diterimanya surat undangan C6. Terjadi secara masif di seluruh TPS dan hal ini menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini dan menjadikan Pilkada ini sebagai yang terendah sepanjang sejarah. Pilkada dalam hal partisipasi dalam sejarah pilkada di DKI Jakarta, ”ujarnya.