JAKARTA – Siskaeee ternyata pernah meraup untung hampir Rp2 miliar dari bisnis video porno. Selebriti dan bintang video dewasa Fransiska Kandra Novitasari alias Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman tersebut menyusul kasus produksi film dewasa yang diungkap polisi beberapa bulan lalu.
Selain Siskaee, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata, yang terlibat dalam rumah produksi film dewasa tersebut.
Hukuman ini dijatuhkan karena Siskaeee dinyatakan bersalah atas UU No. 44 pornografi melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34. Hakim pun menegaskan, tidak ada alasan untuk membela atau membela tindakan perempuan berusia 26 tahun tersebut.
Siskaeee sudah lama berkecimpung di dunia film dewasa. Namun, ia lebih banyak membuat video sendiri dan mengunggahnya ke Onlyfans.
Sejak 2017, wanita kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur ini banyak membuat video porno. Diketahui, kota yang paling sering digunakan Siskaeee untuk membuat konten video dewasa adalah Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
Parahnya, ia juga kerap membuat konten dewasa di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, tempat parkir, tempat istirahat jalan tol, toko buku, supermarket, gym, hotel, dll. Semua itu dilakukan Siskaeee demi memuaskan kepuasan seksualnya dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
Diketahui, ia bisa memperoleh penghasilan luar biasa dengan membagikan video pornonya.