JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Cipta Karya (PKP) mengungkap rumah bersubsidi dibangun dengan skema Mekanisme Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak mencakup dapur. Bentuk rumah seperti ini ternyata banyak dijumpai di rumah-rumah subsidi di pedesaan.
Akibat tidak adanya dapur, sampah rumah tangga dibuang sembarangan ke lingkungan. 1. Rumah subsidi tanpa dapur
“Kemarin saya ketemu banyak orang di beberapa daerah, saya kritik, termasuk yang mendapat FLPP, mereka tidak bangun dapur, dapur itu sumber sampah rumah tangga, kalau tidak dikelola jadi sumber sampah. . Dimana-mana,” kata Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah (IPK) pada Rabu (8/1/2025). 2. Kementerian PKP membuat standar perumahan bersubsidi
Ke depan, pihaknya akan membuat standar standar pembangunan rumah di Indonesia. Khususnya wajib membangun lemari dapur untuk mengelola sampah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.
“Semuanya harus ada standar baru, termasuk standar kesehatan. Kalau sampah rumah tangga tidak dikelola karena tidak sesuai standar, maka akan menjadi sumber sampah dimana-mana,” kata Fahri Hamzah.
Jadi kita harus disiplin, kalau kita bangun rumah, apalagi dipakai di lembaga pemerintahan, harus lengkap seperti rumah. Kalau kita tanggung, nanti jadi sampah lagi, imbuhnya. 3. Distribusi FLPP
Komisioner BP Tapera Heru Pudio Nugroho mengakui kualitas rumah pada alokasi FLPP 2024 masih belum memenuhi standar. Pada tahun 2024, pola monitoring dan evaluasi menjangkau 72.000 rumah FLPP yang mencakup 52 kabupaten/kota.
Hasil monev masih ditemukan adanya rumah yang dikontrak namun tidak memenuhi baku mutu sesuai ketentuan, terutama tambahan kuota 34.000. Ketidaksesuaian antara lain kualitas rumah yang tidak memenuhi standar teknis (misalnya baja 6mm), kualitas atap, lantai dan dinding yang buruk, serta listrik dan air yang tidak terpasang.
Dilanjutkan dengan penyerahan SP-1 dan SP-2 kepada bank penyalur yang menyalurkan KPR FLPP sesuai ketentuan, kata Heru di Jakarta (24/12/2024).
(fbn)