JAKARTA – Tim No. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan, Rabu, 11 Desember merupakan batas akhir pendaftaran perselisihan pilkada.
Sebelumnya kami telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi mengenai jangka waktunya. Selain itu, kami berkonsultasi tentang bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, dan bukti lainnya bisa kami siapkan, kata Faizal kepada wartawan saat diamankan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Diakuinya, kini pihaknya tengah menyiapkan berbagai bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilkada di Jakarta. Ditegaskannya, pengajuan tersebut nantinya akan dilakukan sesuai arahan ketua tim pemenang RIDO, Ahmad Riza Patria.
“Jadi kita persiapannya berhari-hari, jadi secepatnya setelah selesai kita ajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Persiapannya sudah 97 persen selesai. Jadi kita tinggal menunggu instruksi dari ketua tim agar sukses ketika kita menyerahkan lamaran ini dan juga menyelesaikan persiapan lainnya,” lanjutnya.