JAKARTA – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan siap menggugat hasil Pilkada Jakarta. Pendaftaran akan dilakukan sesuai instruksi ketua tim pemenang RIDO, Ahmad Riza (Ariza) Patria.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum RIDO, Faizal Hafied, saat mengunjungi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024). Niat Faizal datang juga karena Ariza memerintahkan dirinya berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada Jakarta.
“Persiapannya sudah 97 persen selesai. Jadi kita tinggal menunggu instruksi dari ketua tim sukses sambil menyerahkan lamaran ini dan juga menyelesaikan persiapan lainnya,” kata Faizal kepada wartawan.
“Sebelumnya kami berkonsultasi dengan MK soal jangka waktunya. Selain itu, kami juga berkonsultasi tentang alat bukti. Bukti foto, bukti video, dan alat bukti lainnya yang bisa kami siapkan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, selain menyertakan bukti foto dan video dalam persidangannya, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penipuan Pilkada Jakarta.
Jadi selanjutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data kuat yang mungkin belum diketahui oleh rekan-rekan kami, ujarnya.
Dia menjelaskan, pihak yang akan digugat yakni KPU DKI Jakarta sebagai tergugat dan pihak terkait nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
“Yang pasti KPU dan pihak terkait adalah pemenangnya. Jadi kedua partai ini adalah pihak yang akan dimohonkan,” ujarnya.