JAKARTA – Anggota Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ali Hakim Lubis mengatakan pihaknya memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta.
Oleh karena itu, pihaknya mulai mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan struktural, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jakarta 2024.
“Kami juga menemukan beberapa laporan pelanggaran TSM yang kami kumpulkan selama ini, artinya tim saksi, tim relawan, dan tim partai juga sedang melakukan pendataan,” kata Ali Lubis di kantor DPD Golkar. di Menteng. , Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
“Dari pengumuman itu, mereka memberi waktu 3 hari untuk mendaftar ke MK – 3 x 24 jam. Sekarang sedang dalam tahap pendataan,” imbuhnya.
Ali pun mengimbau masyarakat dan pendukung RIDO bersabar menunggu pengumuman hasil Pilkada KPU DKI Jakarta.
“Nah, untuk masyarakat, saya hanya ingin memastikan bahwa yang berwenang mengumumkan pemenang sebelum itu adalah KPU. Artinya pejabat yang mengumumkan calon terpilih adalah KPU, jadi sampai saat ini saya berharap begitu. masyarakat kita akan menunggu hasil dari CPM. “Nah, selain itu kami juga akan memikirkan untuk mengajukan tudingan ASU ke Mahkamah Konstitusi, sehingga tentunya masih panjang untuk menentukan siapa pemenang atau terpilih. calon gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.